Tulungagung, Bayu TV Nganjuk – Kurun waktu 1 tahun terakhir, kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai, KPPBC Blitar berhasil mengamankan sedikitnya 3 koma 9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai atau rokok polos, liquid vapor, ribuan miras. Di tahun 2018 KPPBC Blitar juga berhasil melampaui target penerimaan cukai sebesar 105 koma 46 persen.
Memiliki wilayah kerja Blitar, Tulungagung dan Trenggalek, KPP Bea Cukai tipe Madya Pabean C Blitar, selama tahun 2018, berhasil mengamankan 3.939.965 batang rokok ilegal tanpa pita cukai 254 botol hasil pengolahan tembakau lainnya atau liquid vapor dan 7478 minuman keras. Dari barang bukti yang diamankan KPP Bea Cukai Blitar, telah melakukan 104 penindakan dan 3 diantaranya masuk ketahap penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 siap untuk dilanjutkan ketahap persidangan. Barang sitaan tersebut secara simbolis dimusnahkan dengan disaksikan Wabup Tulungagung, serta Forkopimda wilayah kerja KPP Bea Cukai Blitar. Pelanggaran kepabean yang berhasil ditindak dan ditengarai merugikan potensi pendapatan keuangan negara sebesar 1 koma 45 milyar rupiah. Dari ratusan pelanggaran yang berhasil di tindak paling banyak di dominasi oleh rokok tanpa pita cukai atau dikalangan masyarakat disebut rokok polos.
Upaya pemberantasan rokok polos maupun barang-barang kena cukai yang masuk secara ilegal yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum di tiga wilayah kerja K-P-P Bea Cukai Blitar, berhasil melampaui target penerimaan cukai pada tahun 2018, yakni, sebesar 267 koma 8 milyar rupiah dari target yang diberikan sebesar 253 koma 9 milyar rupiah atau setara dengan 105 koma 46 persen.
Reporter: Tim Liputan Bayu TV