Nganjuk, Bayu TV Nganjuk – Seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh Firman Hadi seorang pengacara. Pelaporan oknum kades tersebut diduga terkait pemalsuan dokumen persyaratan untuk penerbitan sertifikat tanah warganya, kini kasus ini didalami oleh Reskrim Polres Nganjuk.
Pelaporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen persyaratan untuk penerbitan sertifikat tanah warganya, dengan membawa bukti bukti dokumen, Firman membeberkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dipalsukan oleh SJ oknum Kades Sekaran.
Seperti yang di beberkan Firman, modus pemalsuan dokumen pada saat di Mapolres Nganjuk, yang seharusnya jual beli tersebut lewat PPAT, namun oleh oknum SJ dipotong kompas dengan membuatkan dokumen baru, yang seoalah olah asli, dengan cara jual beli tersebut ditarik mundur, dengan cara memalsukan ktp ( M ) warganya yang umurnya dituakan, akibatnya terbitlah 2 sertifikat.
Adanya dugaan perbuatan yang di lakukan oleh SJ oknum kades sekaran tersebut, menurut firman sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, selanjutnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Nganjuk.
Reporter: Sofian Hanafi