Bayu TV Nganjuk – Dua tersangka tabrak lari yang diamankan di Mapolres Tulungagung, yakni S-w (Suwarno) warga Desa Jarakan Kecamatan Gondang dan M-l (Mualimin) warga desa pakel Kecamatan Ngantru Tulungagung. Kedua tersangka ini terlibat kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di dua tempat yang berbeda. Tersangka S-w yang mengemudikan mobil pick up nopol AG 84440 RK terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan mayor sujadi jepun tulungagung tanggal 21 maret lalu. Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang pengendara motor faisal abdullah, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Melihat korban tergeletak, tersangka malah melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri 5 jam kemudian. Sama seperti Tersangka S-w, M-l juga melarikan diri setelah terlibat kecelakaan tanggal 14 februari lalu di jalan Raya Bendosari Kecamatan Ngantru. Mobil Mini Bus AG 651 UR yang dikemudikanya menabrak sepeda motor yang dikendarai Siti Umasitah hingga mengakibatkan korban meninggal. Tersangka berhasil di tangkap sehari setelah kejadian di jalan Pahlawan Tulungagung.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka di jerat dengan pasal berlapis, petugas mengenakan pasal 310 dan pasal 312 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 3 tahun kurungan penjara. Dari tulungagung tim liputan bayu tv melaporkan.