NGANJUK, Proses lelang proyek penambahan gedungruang baru Puskesmas Induk Berbek (DAK Fisik Reguler Yankes Dasar 2020) yang berada di Kabupaten Nganjuk diduga melanggar perpres serta banyak permainan.Dikarenakan terdapadat penunjukan langsung atau pemenang tender proyek yang menelan APBD tahun 2020 sekitar Rp 7 miliar itu muncul secara tiba-tiba tanpa mengikuti proses lelang.
Heri Wastek selaku konsultan teknis, merasa ada kejanggalan dalam sistem lelang pengadaan barang dan jasa kali ini. menurutnya Pengadaan Konsultannya sesuai PermenPUPR22/2018 seharusnya dilelang serta bukan dianggarkan dibawah 100jt, menghindari lelang, melawan Perpres 16/2018 & Permen itu menututnya ada Indikasi kuat persekongkolan sdh dimulai tahap perencanaan tandasnya.
Heri juga menambahkan, cara seperti itu merupakan kebiasaan Modus syarat lelang diperberat.. padahal bangunan Gedung Pukesmas Brebek bukan dikualifikasikan Bangunan Gedung Khusus & Berteknologi tinggi.Itu Cuma bangunan sederhana, Dilelang 2 kali gagal, terus di PL.. Imbuhnya.
Reporter:
Sofian Hanafi – NGANJUK, BayuTV Nganjuk