Nganjuk, Bayu TV Nganjuk – Lagi seorang kepala desa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dijebloskan penjara karena tersangkut kasus dugaan korupsi dana desa. Kades Kacangan Kecematan Berbek, Nganjuk dijebloskan penjara setelah diduga kuat merugikan keuangan negara yang bersumber dari dana desa senilai 3 ratus juta lebih.
Usai diperiksa oleh tim Kejaksaan Negeri Nganjuk, kades Desa Kacangan, Kecamatan Berbek , M Arif Hasanudin yang keluar memakai rompi tahanan, langsung dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk, untuk dijebloskan kedalam lapas kelas dua B Nganjuk. Arif ditahan, karena tersangkut kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2017.
Eko Baroto, Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk mengungkapkan, tersangka ditahan, setelah berkas pelimpahan dari pihak kepolisian dinyatakan lengkap, tersangka diduga kuat menggunakan dana desa tahun 2017, dan menyebabkan kerugian negara 31o juta rupiah. dalam keterangannya, terdakwa mengakui dana sebesar 310 juta rupiah yang sedianya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, berupa pengasapalan jalan desa belum dilaksanakan.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui dana desa tahun 2017, yang cair pada tahap pertama, sebesar 150 juta rupiah diserahkan kepada kontraktor berinisial F-E ( Fendi ), yang diakui tersangka akan mengerjakan proyek pengasapalan jalan Desa Kacangan, namun hingga kini proyek tersebut belum juga terealisasi. Sementara sisanya 160 juta rupiah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Selain menahan tersangka, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai 18 juta rupiah, sisa uang yang belum digunakan tersangka, serta beberapa dokumen dana desa tahun 2017. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Nganjuk juga telah menjebloskan kades Sombron, Kecamatan Loceret Nganjuk dalam kasus yang sama yakni penggunaan dana desa.
Reporter: Sofian Hanafi