NGANJUK – Ditengah mewabahnya Virus Corona (Covid-19), pelayanan pengurusan e-ktp di Kabupaten Nganjuk – Jawa timur tetap dibuka. namun demikian pemohon e-ktp tidak diperbolehkan menunggu atau antre di kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Nganjuk.
Para pemohon yang sudah melakukan perekaman hanya boleh menyetorkan berkas pengurusan e-ktp kepada petugas. Setelah itu, petugas akan menyuruh pemohon langsung pulang, biasanya pemohon bisa menunggu hingga keping e-ktp diberikan pada hari itu juga oleh petugas.
Namum sekarang, keping e-ktp akan dikirim via jasa pengiriman pos oleh petugas Dispendukcapil Nganjuk. sehingga pemohon hanya tinggal menunggu di rumah masing-masing keping e-ktp akan diterima pemohon di rumah maksimal satu minggu setelah pengurusan berkas.
Kebijakan pengiriman keping e-ktp via pos ini diambil karena mewabahnya virus corona. Dispendukcapil Nganjuk bermaksud untuk menghindari penumpukan massa karena antre saat pengurusan e-ktp.
Pengirimam keping e-ktp via pos ini akan terus dijalankan dispendukcapil nganjuk hingga kondisi dinyatakan kondusif dari virus corona oleh pemerintah.
Reporter :
Sofian Hanafi – NGANJUK, Bayu TV Nganjuk