Nganjuk, Bayu TV Nganjuk – Partai Perindo Kabupaten Nganjuk, dipanggil Banwaslu Kabupaten Nganjuk terkait dugaan pelanggaran kampanye. Dari temuan Banwaslu, Partai Perindo melakukan fogging atau pengasapan nyamuk dengan menggunakan logo partai dan menempatkan stiker caleg ke rumah penduduk.
Ditemani tiga anggotanya, ketua Perindo Kabupaten Nganjuk Aris Karyono, mendatangi kantor Banwaslu Nganjuk, di Jalan Dermojoyo, Kota Nganjuk selasa siang. Partai Perindo diperiksa Banwaslu terkait temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dibungkus dengan fogging atau pengasapan nyamuk.
Abdul Syukur, koordinator divisi sengketa Banwaslu Nganjuk mengungkapkan, pemanggilan Partai Perindo Nganjuk, dikarenakan ada temuan di lapangan tepatnya saat aksi fogging di dusun Tinampuh, Desa Puh Kerep, Kecamatan Rejoso, Nganjuk pada tanggal 7 januari.
Tidak hanya melaksanakan kegiatan foogging, salah satu Caleg Partai Perindo, Nuryanto juga berkampanye dengan menempelkan stiker. Hal tersebut menurut Banwaslu Nganjuk melanggar aturan kampanye. Untuk kegiatan fogingnya tidak melanggar, namun karena diselingi pembagian stiker itu yang dilarang.
Sementra itu Aris Sukariyono, ketua Perindo Nganjuk mengungkapkan, aktifitas fogging dilakukan untuk membantu masyarakat memerangi nyamuk, namun atas kejadian ia mengaku akan mentaati aturan yang ada.
Akibat kejadian ini, banwaslu memberikan sanksi berupa sanksi administratif kepada Partai Perindo Nganjuk, agar tidak mengulangi lagi.
Reporter: Sofian Hanafi