Nganjuk, Bayu TV Nganjuk – Dengan membawa berkas serta surat bukti bukti dari DPC, DPD, serta DPP Partai Gerinra, tentang pengunduran diri anggota DPRD Samino dari Fraksi Gerindra, Bambang Sunaryo, calon anggota legislatif tahun 2014 lalu menggugat pimpinan Dewan Kabupaten Nganjuk.
Gugatan tersebut dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dengan alasan, dugaan, kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk, dalam memproses PAW tak sesui dengan UUMD3.
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang belum tuntas, hingga awal maret ini, oleh Bambang dimasukan ke ranah hukum, karena menurutnya surat serta berkas pengundurun diri, anggota DPRD Samino sudah memenuhi syarat untuk di PAW, dikarenakan anggota tersebut mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Namun hingga masa 7 hari setelah surat pengunduran diri dimasukan ke DPRD Nganjuk, DPRD Kabupaten Nganjuk tidak kunjung memproses PAW, Bambang Sunaryo, tidak mendapat informasi yang jelas serta tanggapan dari ketua DPRD Nganjuk, Bambang melontarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Dengan adanya dugatan tersebut, ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Puji Santoso enggan dimintai wawancara, serta menurut Puji, proses PAW menunggu surat dari KPU.
Reporter: Sofian Hanafi