Blitar, Bayu TV Nganjuk – Sindikat penipuan emas antar kota, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Blitar. Modus dari sindikat ini yakni menjual emas yang diduga palsu kepada pembeli. Untuk meyakinkan pembeli, sindikat ini melengkapi dengan dokumen pembelian emas yang diduga palsu.
Yohanes Kustianto, 42 tahun, Eko Pramudianto 28 Tahun dan Agus Budiono 32 tahun, langsung digelandang Petugas Satreskrim Polres Blitar. Ketiga warga Kabupaten Malang ini ditangkap petugas karena menjadi sindikat penipuan emas antar kota. Dari tangan ketiga sindikat ini, petugas juga mengamankan belasan emas yang diduga palsu, berupa cincin, gelang, kalung beserta dokumen pembeli yang diduga juga palsu, uang satu juta rupiah yang merupakan hasil penjualan emas, serta satu unit mobil. Di hadapan petugas salah satu pelaku Agus Budiono mengaku mendapatkan perhiasan dari Jember, ia membeli satu perhiasan beserta dokumennya seharga satu juta rupiah. Selanjutnya, perhiasan tersebut ia jual kepada pedagang emas pinggir jalan yang tidak punya alat tes emas. Pelaku ditangkap setelah ada pembeli yang tertipu dan melaporkan ke Polisi. Sindikat penipuan emas antar kota ini sudah beraksi di beberapa kota di Jawa Timur. Petugas akan mendatangkan ahli untuk memeriksa kadar emas tersebut untuk memastikan palsu atau tidaknya emas yang dijual oleh pelaku.
Sementara, untuk ketiga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Reporter: Tim Liputan Bayu TV